Landasan Operasional Satuan
Sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum, penegakan regulasi daerah, syariat Islam, dan perlindungan masyarakat di Kota Banda Aceh.
Tugas Pokok
Mandat UtamaSatuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh mempunyai tugas pokok:
“Membantu Walikota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, serta penegakan Peraturan Daerah (Qanun) Kota Banda Aceh dan Qanun Syariat Islam di Wilayah Hukum Kota Banda Aceh.”
Fungsi-Fungsi Strategis
Penyusunan Kebijakan
Penyusunan program dan rencana strategis teknis operasional penegakan Qanun, penyelenggaraan ketertiban umum, serta pembinaan perlindungan masyarakat di Kota Banda Aceh.
Penegakan Qanun Daerah
Pelaksanaan penindakan non-yustisial, pemeriksaan BAP oleh PPNS, operasi yustisi, serta sidang Tipiring atas pelanggaran Qanun perizinan, bangunan, reklame, dan pajak daerah.
Penegakan Syariat Islam
Pengawasan, pencegahan, penyelidikan, dan pembinaan rohani pelanggar Qanun Jinayat (khamar, maisir, khalwat, ikhtilath, dll) oleh jajaran Wilayatul Hisbah.
Ketertiban Umum (Trantibum)
Penyelenggaraan ketenteraman ruang publik, penertiban PKL/bangunan liar, pengamanan fisik VIP/VVIP, aset daerah, serta layanan respon aduan masyarakat 24 jam.
Perlindungan Masyarakat
Pembinaan dan pengerahan satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas) 90 gampong dalam pengamanan pemilu/pilkada serta penanggulangan keadaan darurat kebencanaan.
Tata Kelola Administrasi
Pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, sarana prasarana dinas, evaluasi kinerja aparatur, serta transformasi digital pelaporan perkara melalui SILAPIS.
Kewenangan & Kewajiban Aparatur
Wewenang Aparatur
Hak Otoritas Penegakan Hukum DaerahKewajiban Aparatur
Pedoman Etika & Disiplin PetugasIngin Mempelajari Visi & Misi Satuan?
Lihat arah kebijakan strategis Kota Banda Aceh sebagai Kota Kolaborasi yang berlandaskan nilai syariat Islam.