Landasan Regulasi

Tugas Pokok & Fungsi

Pedoman kewenangan, hak, kewajiban, serta tanggung jawab operasional Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh berlandaskan peraturan perundang-undangan dan Qanun Aceh.

LANDASAN HUKUM UU No. 23 / 2014 & Qanun Aceh

Landasan Operasional Satuan

Sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum, penegakan regulasi daerah, syariat Islam, dan perlindungan masyarakat di Kota Banda Aceh.

Tugas Pokok

Mandat Utama

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh mempunyai tugas pokok:

“Membantu Walikota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, serta penegakan Peraturan Daerah (Qanun) Kota Banda Aceh dan Qanun Syariat Islam di Wilayah Hukum Kota Banda Aceh.”

Menegakkan Qanun & Peraturan Walikota
Menyelenggarakan Trantibum & Tranmas
Menegakkan Hukum Syariat Islam (Jinayat)
Menyelenggarakan Perlindungan Masyarakat (Linmas)

Fungsi-Fungsi Strategis

01
Penyusunan Kebijakan

Penyusunan program dan rencana strategis teknis operasional penegakan Qanun, penyelenggaraan ketertiban umum, serta pembinaan perlindungan masyarakat di Kota Banda Aceh.

02
Penegakan Qanun Daerah

Pelaksanaan penindakan non-yustisial, pemeriksaan BAP oleh PPNS, operasi yustisi, serta sidang Tipiring atas pelanggaran Qanun perizinan, bangunan, reklame, dan pajak daerah.

03
Penegakan Syariat Islam

Pengawasan, pencegahan, penyelidikan, dan pembinaan rohani pelanggar Qanun Jinayat (khamar, maisir, khalwat, ikhtilath, dll) oleh jajaran Wilayatul Hisbah.

04
Ketertiban Umum (Trantibum)

Penyelenggaraan ketenteraman ruang publik, penertiban PKL/bangunan liar, pengamanan fisik VIP/VVIP, aset daerah, serta layanan respon aduan masyarakat 24 jam.

05
Perlindungan Masyarakat

Pembinaan dan pengerahan satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas) 90 gampong dalam pengamanan pemilu/pilkada serta penanggulangan keadaan darurat kebencanaan.

06
Tata Kelola Administrasi

Pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, sarana prasarana dinas, evaluasi kinerja aparatur, serta transformasi digital pelaporan perkara melalui SILAPIS.

Kewenangan & Kewajiban Aparatur

Wewenang Aparatur

Hak Otoritas Penegakan Hukum Daerah
  • Melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melanggar Qanun dan Perwal.
  • Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
  • Melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Qanun.
  • Meminta keterangan serta bahan bukti kepada orang atau badan hukum sehubungan dengan pelanggaran atas Qanun.
  • Mengamankan barang bukti dan menyegel bangunan/lokasi tempat terjadinya pelanggaran regulasi daerah.

Kewajiban Aparatur

Pedoman Etika & Disiplin Petugas
  • Menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, dan norma sosial yang hidup dalam masyarakat Kota Banda Aceh.
  • Mentaati disiplin dinas, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta kode etik Pegawai Negeri Sipil dan Korps Pol PP & WH.
  • Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
  • Melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atas ditemukannya dugaan tindak pidana umum di lokasi tugas.
  • Menyerahkan berkas hasil penyidikan pelanggaran Qanun kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai prosedur hukum acara.

Ingin Mempelajari Visi & Misi Satuan?

Lihat arah kebijakan strategis Kota Banda Aceh sebagai Kota Kolaborasi yang berlandaskan nilai syariat Islam.