RAWAN PKL & TROTOAR
Jalan Protokol & Pasar
REKLAME & SPANDUK
Simpang & JPO
ANJAL & GEPENG
Lampu Merah Utama
LAYANAN CALL CENTER
Siaga 24 Jam
Peta Interaktif
Peta Geospasial Titik Rawan Gangguan Trantibum
Kategori Pengawasan Trantibum
Klasifikasi Zona Titik Rawan Ketertiban Umum
Fokus Utama
Okupasi Trotoar & PKL
- Trotoar pejalan kaki dan bahu jalan protokol yang terokupasi lapak pedagang kaki lima tanpa izin resmi.
- Pemanfaatan badan jalan yang menimbulkan penyempitan ruas jalan dan kemacetan lalu lintas kota.
- Pusat pasar tradisional dan sentra kuliner yang menempatkan meja/kursi permanen melampaui batas batas sempadan.
- Penumpukan material bangunan liar dan gerobak dagangan yang ditinggalkan di ruang milik jalan (Rumija).
Estetika Kota
Reklame, Baliho & Spanduk
- Pemasangan baliho, banner, spanduk, atau stiker komersial yang dipaku pada pohon pelindung kota.
- Papan reklame tanpa izin resmi (non-izin) atau yang telah habis masa berlakunya tanpa perpanjangan.
- Reklame melintang jalan dan media iklan luar ruang yang membahayakan keselamatan pengguna jalan raya.
- Pembersihan flyer promosi ilegal di tiang listrik, lampu penerangan jalan, serta jembatan penyeberangan orang (JPO).
Sosial & Fasum
PMKS & Perlindungan Fasum
- Persimpangan traffic light dan bundaran kota rawan aktivitas pengemis, gelandangan, dan anak jalanan.
- Taman kota dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang rentan terhadap aksi vandalisme serta perusakan fasilitas publik.
- Titik kumpul remaja pada larut malam yang berpotensi memicu gesekan sosial, balap liar, atau tawuran antar kelompok.
- Pengamanan aset daerah, gedung pemerintahan, dan jalur evakuasi bencana dari hambatan pemanfaatan ilegal.
Menemukan Gangguan Ketenteraman & Ketertiban Umum?
Dukungan Anda mewujudkan Kota Banda Aceh yang tertib, bersih, tertata, dan nyaman untuk semua. Laporkan gangguan trantibum kepada Satpol PP Kota Banda Aceh.