Struktur Komando & Koordinasi
Bagan alur komando, koordinasi, dan pembagian tugas struktural yang saling terintegrasi dalam menjaga marwah syariat Islam serta stabilitas keamanan di Kota Banda Aceh.
Penegakan non-yustisial dan pro-justitia atas Qanun Kota Banda Aceh serta pengoordinasian PPNS lintas SKPK.
Penyelenggaraan ketertiban ruang publik, patroli wilayah, pengamanan aset pemko, dan penertiban PKL/reklame.
Pengawasan, pembinaan amar ma'ruf nahi munkar, serta penegakan hukum Qanun Jinayat Syariat Islam.
Pemberdayaan Satlinmas gampong, mitigasi kebencanaan dini, dan pengamanan agenda demokrasi daerah.
Posko Komando & Peleton Wilayah Kecamatan
Unit reaksi cepat dan patroli terpadu yang bersiaga pada wilayah operasional kecamatan:
Tanggung Jawab Jabatan Struktural
Kepala Satuan (Kasat)
- Menetapkan rencana strategis dan kebijakan operasional penegakan Qanun & Trantibum.
- Memimpin pengerahan personel dalam operasi skala kota dan situasi darurat.
- Membina integritas, etika profesi, serta kesiapsiagaan seluruh jajaran aparatur.
- Membangun koordinasi forkopimda bersama Walikota, Kapolresta, dan Dandim.
Sekretaris Satuan
- Pengelolaan administrasi kepegawaian, disiplin, dan jenjang karier personel.
- Penyusunan dokumen perencanaan anggaran (RKA/DPA), monitoring, dan evaluasi.
- Pengelolaan sarana operasional, armada dinas, dan inventaris peralatan khusus.
- Pelayanan ketatausahaan umum, kearsipan persuratan, dan kehumasan dinas.
Kepala Bidang Penegakan Per-UU Daerah
- Penegakan regulasi perizinan, bangunan gedung, reklame, dan pajak daerah.
- Pembinaan kapasitas dan koordinasi Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
- Penyusunan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelanggaran Qanun daerah.
- Pelaksanaan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) berkolaborasi dengan Kejaksaan/Pengadilan.
Kepala Bidang Trantibum
- Penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di seluruh kawasan kota.
- Pengawasan dan penertiban pedagang kaki lima (PKL) pada jalur pedestrian & bahu jalan.
- Pengamanan VIP/VVIP serta gedung kantor dan aset milik Pemerintah Kota Banda Aceh.
- Layanan cepat tanggap aduan masyarakat melalui kanal Call Center 24 Jam.
Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam (PSI)
- Pengawasan pelaksanaan Qanun Jinayat (khamar, maisir, khalwat, ikhtilath, dll).
- Penyelenggaraan patroli rutin Wilayatul Hisbah pada tempat hiburan dan fasilitas publik.
- Pembinaan mental spiritual, rohani, dan edukasi akhlak bagi pelanggar Qanun.
- Koordinasi pemanggilan pihak keluarga/gampong dalam penyelesaian perkara.
Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat
- Pemberdayaan dan pelatihan kesiapsiagaan anggota Satlinmas pada 90 Gampong.
- Dukungan pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu dan Pilkada.
- Penanganan tanggap darurat dan pertolongan pertama pada kejadian bencana alam/kebakaran.
- Peningkatan kesadaran masyarakat dalam sistem deteksi dini keamanan lingkungan (Siskamling).
Ingin Mengetahui Rincian Tugas & Fungsi?
Pelajari landasan hukum, kewenangan operasional, serta hak dan kewajiban aparatur Satpol PP & WH Kota Banda Aceh secara komprehensif.