Empat Bidang Operasional
Setiap bidang memiliki mandat spesifik yang saling terintegrasi dalam menjaga tegaknya Qanun dan ketenteraman warga di seluruh wilayah Kota Banda Aceh.
Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah
Bertanggung jawab dalam merencanakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan penindakan hukum (non-yustisial maupun yustisial) atas kepatuhan seluruh regulasi Qanun dan Peraturan Walikota Banda Aceh, serta mengoordinasikan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
- Koordinasi teknis penanganan perkara bersama PPNS lintas Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK).
- Penyuluhan dan sosialisasi Qanun regulasi izin mendirikan bangunan, tata ruang, dan retribusi.
- Penyusunan berkas administrasi gelar perkara sebelum dilimpahkan ke aparat penegak hukum.
- Pemeriksaan saksi, ahli, dan tersangka pelanggar Qanun melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Penyelenggaraan operasi penertiban yustisi dan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
- Penyitaan barang bukti pelanggaran regulasi daerah sesuai prosedur hukum acara yang sah.
Bidang Ketenteraman & Ketertiban Umum (Trantibum)
Memimpin penyelenggaraan keamanan fasilitas publik, pengawasan ketertiban tata ruang kota, pengamanan aset daerah, serta layanan siaga tanggap darurat gangguan Trantibum 24 jam di seluruh wilayah Kota Banda Aceh.
- Patroli penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang mengokupasi trotoar dan badan jalan umum.
- Penertiban spanduk, baliho, reklame liar, serta bangunan liar tanpa izin di fasilitas publik.
- Reaksi cepat penanganan laporan masyarakat via Call Center Siaga 24 Jam Satpol PP.
- Pengamanan fisik VIP/VVIP kepala daerah, tamu kenegaraan, dan sidang paripurna DPRK.
- Penjagaan gedung Balai Kota, rumah dinas pimpinan, dan aset strategis Pemerintah Kota Banda Aceh.
- Pencegahan potensi tawuran remaja, gepeng (gelandangan/pengemis), dan anjal di persimpangan jalan.
Bidang Penegakan Syariat Islam (Wilayatul Hisbah)
Ujung tombak pengawasan pelaksanaan syariat Islam, pencegahan maksiat, serta penindakan pelanggaran Qanun Jinayat (khamar, maisir, khalwat, ikhtilath, zina) yang didukung pembinaan akhlak dan rohani pelanggar.
- Pelaksanaan bimbingan rohani, pembinaan akhlak, dan konseling keagamaan bagi pelanggar Qanun.
- Penyuluhan nilai-nilai syariat Islam kepada generasi muda, sekolah, kafe, dan pelaku usaha.
- Pengelolaan administrasi surat pernyataan tobat dan pemanggilan wali/keluarga pelanggar.
- Patroli rutin Wilayatul Hisbah pada hotel, wisma, pantai, salon, dan titik rawan pelanggaran malam hari.
- Penyelidikan atas aduan masyarakat terkait indikasi perbuatan melanggar norma kesusilaan & Qanun Jinayat.
- Pengamanan prosesi eksekusi uqubat cambuk di muka umum bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri.
Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas)
Mengoordinasikan pembinaan, pemberdayaan, dan pengerahan satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas) pada 90 gampong di Kota Banda Aceh guna kesiapsiagaan deteksi dini, pengamanan Pemilu/Pilkada, dan tanggap kebencanaan.
- Pendataan dan penerbitan Surat Keputusan (SK) keanggotaan Satlinmas di seluruh 90 gampong.
- Pelatihan baris-berbaris (PBB), teknik pengamanan swakarsa, dan deteksi dini gangguan ketertiban.
- Pengerahan dan penempatan personel Satlinmas di setiap TPS saat agenda Pemilu dan Pilkada serentak.
- Pelatihan evakuasi mandiri kebencanaan (gempa bumi, tsunami, banjir genangan) bersama BPBD/SAR.
- Penyusunan peta jalur evakuasi dan titik kumpul darurat di tingkat gampong.
- Dukungan personel dalam operasi pencarian dan pertolongan pertama pada keadaan darurat daerah.
Ingin Mengenal Para Pejabat Struktural?
Lihat profil lengkap Kepala Satuan, Sekretaris, serta para Kepala Bidang beserta pangkat, golongan ruang, dan komitmen pelayanannya.